PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan
Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan
oleh Menteri.
(2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan fasilitas pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung 83.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki tztn.
