PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
- Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- bangkai binatang; dan
- Sampah lainnya.
(3) Pengelompokan
SK No 027864 A
PRESIDEN
(3) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
- besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan; dan/atau
- fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.
