Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (21 Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional, dikoordinasikan oleh Menteri;
- Sampah yang Tirnbul Akibat Bencana skala provinsi, dikoordinasikan oleh gubernur; dan
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(4) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
dilakukan setelah penyelarnatan dan evakuasi korban dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan skala kebencanaan.
Pasal 24 . .
SK No 027863 A
PRESIDEN
Pasal24
(1) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengangkutan;
- pemanfaatan kembali;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
(3) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan :
- luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- nilai guna Sampah;
- biaya yang diperlukan;
- kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah; dan
- tempat pemrosesan akhir yang tersedia.
(4) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan
dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan.
