PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21. (21 Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.
(3) Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
- lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan alat angkut; dan/atau
- alat angkut yang tersedia tidak memadai.
