PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal u,ajib melakukan penanganan Sampah.
(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
