PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang mudah terurai;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
- Sampah lainnya.
(2) Pemilahan
SK No 021873 A
PRESIDEN
(2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
