PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah yang tcrpilah.
(2) Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyediakan tempat pengumpulan Sampah.
(3) Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21wajib memenuhi persyaratan:
- desain dan konstruksi yang mampu melindungi Sampah dari hujan dan sinar matahari;
- memiliki penerangan dan ventilasi;
- lantai dasar kedap air; dan
- kegiatan tata graha (house keeping).
(4) Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat
pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
- paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpuikan, untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya; dan
- paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan, untuk Sampah yang Mengandung 83 dan/atau atau Sampah yang Mengandung Limbah 83.
