PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan Pemerintah Pusat atau pemanfaat Limbah El3 dan/atau pengolah Limbah 83 yang berrzin, untuk kelompok Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83; dan
TPS SK No 027915 A
PRESIDEN
- TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau Sampah lainnya.
(2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah El3.
