PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pcngelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
