PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 49
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan
massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbui dari kegiatan
massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan
pengelolaan
SK No 027916 A
PRESIDEN
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau Limbah E}3.
