PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 50
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan
Pasal 49 wajib disusun dalam bentuk rencana
pengeiolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai dengan diselesaikannya kegiatan massal.
(2) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- potensi jenis dan volume timbulan Sampah;
- sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
- lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah; dan
- tujuan pengangkutan Sampah dari tempat pengumpulan Sampah.
(3) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lingkungan hidup sebelum kegiatan massal diselenggarakan. Paragraf 3 Penanganan Sampah Berukuran Besar
