PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 51
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan
oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.
