PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 52
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umrlm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
(2) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
- Sampah lainnya.
