PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 53
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2\ Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada fasilitas pengumpulan Sampah yang disediakan oleh:
- Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmllm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, untuk Sampah berukuran besar yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya.
(3) Dalam menyediakan fasilitas pengumpulan Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas llmrlm, fasilitas sosial dan fasilitas Iainnya dapat melakukannya sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
