PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 54
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
- setiap Orang, dari sumber Sampah ke tempat fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (2) huruf a; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah danlatau pengolahan Sampah; dan
- Pemerintah Fusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dari fasilitas pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ke fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah dan I atau pengolahan Sampah.
