PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 55
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
- menggunakan Sampah sebagai bahan baku; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung El3 danl atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran besar yang mengandung 83 danlatau Limbah 83.
