PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 56
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah berr.kuran besar yang tidak dapat dimanfaatkan dan/ atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan Lrrug saniter; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah berukuran besar yang tidak mengandung El3 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran besar yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83. Paragraf 4 Penanganan Sampah yang Timbul di Pesisir, Laut dan Perairan Daratan
