PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 57
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.
(2) Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan dilakukan melalui penanganan Sampah.
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayaL (2) meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
Pasal 58. .
SK No 027879 A
PRESIDEN
