PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 58
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 57 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah yang Mengandung Lirnbah 83;
- Sampah yang mudah terurai;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan
- Sampah lainnya.
(2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan badan usaha yang berizin.
