PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 59
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
