PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 43
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul
dari kegiatan massal wajib meiakukan pengurangan Sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui:
- pembatasan timbulan Sampah;
- pendauran ulang Sampah; danlatau
- pemanfaatan kembali Sampah.
(3) Pembatasan
SK No 027872 A
PRESIDEN
(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali; dan/atau
- mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
- mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
- mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
