PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
- Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
- Sampah berukuran besar; dan
- Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan.
(3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengurangan; dan
- penanganan.
Paragraf 1 Pengurangan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal
