Pasal 41
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi mengenai:
- sumber Sampah;
- jenis Sampah; danlatau
- karakteristik Sampah.
(3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengkajian berupa:
- potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
- bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
- alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui koordinasi dengan:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
kepala iembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan teknologi; dan
menteri
SK No 027871 A
PRESIDEN
- menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
- Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk penanganannya; atau
- Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan alternatif penanganannya. Bagian Ketujuh Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik
