PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas llmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah El3, dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 dari kawasannya.
(2) Tempat
SK No 027913 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A.
(2) Tempat penyimpanan sementara Limbah 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.
