PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor
registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal i7 ayat (3) wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung 83 paling sedikit 1 (satu) kali dalam i (satu) tahun kepada bupati/wali kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS-B3,
tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah yang Mengandung 83 diatur dalam Peraturan Menteri.
