PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3 kepada bupati/wali kota.
(2) Permohonan
SK No 027860 A
PRESIDEN
(21 Permohonan pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
- akta pendirian badan usaha;
- peta lokasi TPSSS-B3; C. peralatan penanganan kedaruratan;
- memiliki bangunan dan sarana untuk menampung Sampah berdasarkan hasil pengelompokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); e lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses;
- tidak mencemari lingkungan; dan (tb memiliki tata keiola pengumpulan dan pengangkutan Sampah.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan nomor registrasi TPSSS-83.
(4) Pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
