PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah
dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan TPSSS-83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan sementara Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan
dan pemrosesan akhir.
(2) Tata cara pengangkutan, pengolahan Sampah dan
pemrosesan akhir Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah El3.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
