PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
- rumah tangga;
- kawasan komersial;
- kawasan industri;
- kawasan khusus;
- kawasan permukiman;
- fasilitas sosial;
- fasilitas umum; dan
- fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
produk rumah tangga yang mengandung Limbah 83 dan tidak digunakan lagi;
bekas
SK No 027862 A
PRESIDEN
13
- bekas kemasan produk yang mengandung Limbah 83 dan tidak digunakan lagi;
- 83 kadaluarsa, 83 yang tumpah dan 83 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang; dan/atau
- produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.
