PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 68
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 027884 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengeLahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2O PRESIDEN REPI.JBLiI( INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan ashnya
ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
vanna Djaman
SK No 027885 A
PRESIDEN
