PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 61
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1).
(2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
(3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan bakar;
- menggunakan Sampah sebagai bahan baku; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan penanganan sampah laut, untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah E}3.
