PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 62
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah
yang timbul di pesisir, Iaut dan perairan daratan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. (21 Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; danlatau
- cara .
SK No 027881 A
PRESIDEN
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengclolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah 83.
Bagian Kesatu Pembinaan
