Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan
Sampah yang mengandung 83.
(2) Pembatasan
SK No 027857 A
PRESIDEN
-t]-
(2) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan dengan cara:
- penyusunan rencana danf atau program pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83 sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
- menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang tidak mengandung 83; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
Pasal 1 1
(1) Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah
yang Mengandung 83.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui fasilitas penampungan.
(3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
- terlindung dari air hujan dan panas;
- berlantai kedap air; dan
- memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang Mengandung 83 yang ditampung.
(4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen lainnya.
(5) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.
