PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung 83 pada fasilitas penampungan.
(2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah E}3.
