PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan penarikan kembali Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.
(2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
- konsultasi publik dengan produsen; dan
- koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Paragraf.2 Penanganan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
