PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 64
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan kepada daerah kabupaten/ kota.
(2) Pembinaan
SK No 027917 A
PRESIDEN
(2\ Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- bantuan teknis;
- bimbingan teknis;
- diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik;
- pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; danl atau
- fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah Spesifik antar kabupaten/ kota.
(3) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan,
Menteri melakukan pembinaan kepada daerah kabupaten/ kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
Bagian Kedua Pengawasan
