PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 65
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
- kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik; dan
- kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provrnsi. (21 Gubernur melakukan pengawasan terhadap kinerja daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(3) Bupati/wali kota melakukan pengawasan kinerja
Pengelolaan Sampah Spesifik yang diiaksanakan oleh badan usaha.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah.
BABIV...
SK No 027918 A
PRESIDEN
KOMPENSASI
