PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasai 31 Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 29, rnenjadi bagian rencana kontigensi penanggulangan
bencana di daerah.
Bagian Kelima Penanganan Puing Bongkaran Bangunan
