PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan .
SK No 027866 A
PRESIDEN
-t7- (21 Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
