Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.
(3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. (41 Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
- biodigester;
- termal;
- stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(5) Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Limbah 83, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah 83.
(6) Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah 83 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang- undangan.
