PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.
