PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 34
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran.
(2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
- mengandung 83 dan/atau Limbah 83;
- dapat didaur ulang;
- dapat dimanfaatkan kembali; dan
- tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
