Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dari:
- tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan; atau
- tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan.
(2) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan
untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
- fasilitas pendauran ulang;
- fasilitas pemanfaatan kembali; atau
- fasilitas pengolahan.
(3) Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran
Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan usaha danlatau kegiatan jasa pengangkutan.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menggLrnakan alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Puing Bongkaran Bangunan.
(5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
