PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2).
(2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah.
(3) Pengolahan
SK No 027869 A
PRESIDEN
(3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83 danlatau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
