PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 38
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3 dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi.
(3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejcnis sampah rumah tangga, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
