PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah provinsi dan daerah kabupatenlkota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
