PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan
melalui:
- pengurangan; dan/atau
- penanganan. (21 Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
- pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(3) Penanganan
SK No 027854 A
PRESIDEN
(3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir Sampah.
(4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Bagian Kedua Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun
