PP
PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi:
- Sampah yang Mengandung 83;
- Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- Puing Bongkaran Bangunan;
- Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau
- Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. (21 Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
