PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/ atau dana penjaminan dari pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank.
- Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
- Neraca Akhir Likuidasi yang selanjutnya disingkat NAL adalah neraca yang disusun oleh Tim Likuidasi setelah pelaksanaan likuidasi selesai.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
- Aset eks BDL yang selanjutnya disebut dengan Aset adalah harta atau kekayaan eks BDL.
- Kas adalah uang tunai dan/ atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
- Aset Kredit adalah hak pemerintah yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya.
- Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah dan/ atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang merupakan aset milik eks BDL dan/ a tau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
- Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, yang merupakan aset milik eks
BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
- Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas yang merupakan milik eks BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
- Aset Obligasi adalah Aset berupa surat utang jangka menengah dan jangka panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi yang merupakan milik eks BDL dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
- Aset Penempatan pada bank lain yang selanjutnya disebut Aset Penempatan adalah penanaman dana BDL pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank call money}, tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain.
- Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan/ a tau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/ atau tercatat dalam Daftar Nominatif dan/ atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
- Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
- Direktur adalah pejabat eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
- Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
- Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Direktorat Jenderal.
- Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
- Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi.
- Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Penilai Publik.
- Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
- Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
- Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
- Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
- Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk um um dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
- Nasabah Penyimpan Dana adalah nasabah penyimpan dana eks BDL yang tercatat dalam pembukuan BDL dan tidak termasuk yang dijamin oleh pemerintah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernen terian/ Lembaga.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat dengan PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa Bendahara Umum Negara.
- Surat Ketetapan Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disingkat SKP adalah dokumen sebagai dasar pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana yang memuat rincian besaran hak Nasabah Penyimpan Dana yang akan disetorkan ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar Nasabah Penyimpan Dana yang selanjutnya disebut SPM Nasabah Penyimpan Dana adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana.
Pasal 2
(1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Aset.
(2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada:
- Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau
- pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 3
Aset se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Kas;
- Aset Kredit;
- Aset Inventaris;
- Surat Berharga berupa Saham dan Obligasi;
- Aset Penempatan; dan
- Aset Properti, yang telah diserahkan kepada pemerintah.
Bagian Kesatu Kas
Pasal 4
( 1) Direktorat melaksanakan pengelolaan Kas.
(2) Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- konfirmasi;
- pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan aset; dan
- pelaporan atas penyetoran Aset berupa Kas ke kas negara.
Bagian Kedua Aset Kredit
Pasal 5
( 1) Direktorat melakukan pengelolaan atas Aset Kredit.
(2) Pengelolaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
- penatausahaan;dan
- penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Paragraf 1 Penatausahaan
Pasal 6
(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Aset Kredit.
(2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat
terhadap dokumen Aset Kredit dari jaminannya.
(3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset.
Pasal 7
Pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan Panitia Urusan Piutang Negara/Kantor Pelayanan.
Paragraf 2 Penyerahan Pengurusan Kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Pasal 8
( 1) Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal tidak terdapat Akta Pengalihan Hak Atas
Tagihan (cessie) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan utang dari debitur.
(3) Dalam hal tidak terdapat surat pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan
pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan
(cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 9
( 1) Nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie).
(2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, nilai penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Pasal 10
( 1) Dalam hal penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara didasarkan pada surat pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam laporan keuangan tanggal pisah batas pembukuan (cut off date).
(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan tanggal pisah
batas pembukuan (cut off date), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/ nilai utang yang tercantum dalam NAL.
(3) Dalam hal tidak terdapat NAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), nilai penyerahan yang digunakan merupakan jumlah/nilai utang yang tercantum pada perjanjian kredit.
Pasal 11
Direktur Jenderal menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal selaku penyerah pengurusan Aset
Kredit memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara untuk:
- memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
- memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah
nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit;
- melakukan koreksi atas jumlah utang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dalam hal terdapat:
- kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau
- sebab lain yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum;
- mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan yang sebelumnya dimohonkan oleh BDL atau Tim Likuidasi;
- mengajukan permohonan roya;
- mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak atas barangjaminan Aset Kredit yang akan/telah berakhir masa berlakunya; atau
- mengajukan permohonan penggantian dokumen barang jaminan Aset Kredit yang rusak.
(2) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a minimal dilengkapi dengan:
- resume berkas kasus piutang negara;
- laporan Penilaian yang masih berlaku;
- fotokopi dokumen kepemilikan dan/ atau dokumen pengikatan; dan
- fotokopi surat permohonan dari pemilik atau ahli waris.
(3) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b minimal dilengkapi dengan:
- resume berkas kasus piutang negara;
- laporan Penilaian yang masih berlaku;
- fotokopi dokumen kepemilikan dan/ a tau dokumen pengikatan; dan
- fotokopi surat permohonan dari debitur atau ahli waris.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai permohonan minimal sebesar Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
Pasal 13
( 1) Aset Kredit yang pengurusannya ditolak oleh panitia urusan piutang negara disebabkan belum terpenuhinya kelengkapan persyaratan penyerahan piutang negara ditindaklanjuti oleh Direktorat dengan melakukan upaya pemenuhan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1):
- telah terpenuhi, Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; a tau
- tidak terpenuhi, Direktorat melakukan upaya optimal berupa panggilan kepada debitur melalui media cetak
atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur.
(3) Dalam hal debitur memenuhi panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan setelah dilakukan wawancara/penelitian terhadap debitur diperoleh dokumen/informasi yang dapat memenuhi persyaratan, Direktorat menyerahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(4) Dalam hal Direktorat telah melakukan upaya optimal,
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Aset Kredit eks BDL yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
(5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Aset Kredit dicatat dalam daftar Aset Kredit yang tidak
dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Pasal 14
Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara, Direktorat melakukan:
- pencatatan secara terpisah dengan disertai keterangan alasan pengembalian oleh Panitia Urusan Piutang Negara; dan
- upaya lebih lanjut pengelolaan Aset Kredit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
Bagian Ketiga Aset lnventaris
Pasal 15
Pengelolaan atas Aset Inventaris meliputi:
- penatausahaan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penjualan secara Lelang; dan
- penetapan menjadi BMN.
Paragraf 1 Penatausahaan
Pasal 16
Penatausahaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
- lnventarisasi; dan
- pelaporan pengelolaan Aset Inventaris.
Pasal 17
(1) Terhadap Aset Inventaris dilakukan Inventarisasi untuk
mengetahui jumlah dan kondisi Aset.
(2) Hasil Inventarisasi dicatat dalam suatu sistem informasi
pengelolaan Aset.
Paragraf 2 Pengamanan dan Pemeliharaan
Pasal 18
( 1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik beserta dokumen Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat.
(2) Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Kantor Wilayah.
(3) Pengamanan fisik Aset Inventaris dilakukan dengan cara
menyimpan Aset Inventaris di dalam Aset Properti atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur.
Paragraf 3 Penjualan Secara Lelang
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset
Inventaris.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui Kantor Pelayanan.
(4) Lelang Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi
sebagaimana adanya (as is).
(5) Dalam hal kondisi Aset Inventaris rusak berat dan tidak
dapat digunakan berdasarkan hasil penelitian fisik oleh Direktorat, Aset Inventaris dapat dilelang sebagai rongsokan (scrap).
(6) Nilai Limit Lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan penilaian.
(7) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Inventaris.
Pasal 20
Dalam hal pelaksanaan penjualan lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 tidak laku, Aset Inventaris dapat ditetapkan statusnya sebagai BMN.
Paragraf 4 Penetapan Menjadi BMN
Pasal 21
(1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur J enderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan:
- data Aset Inventaris;
- surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- surat pernyataan kesediaan menerima Aset Inventaris, dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
- surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Inventaris tersebut.
Pasal 22
( 1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
- permohonan disetujui, Aset Inventaris ditetapkan sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
- permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
Pasal 23
( 1) Penetapan Aset Inventaris menjadi BMN dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
huruf a minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status penggunaan;
- identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya menjadi BMN;
- pengguna barang;
- tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Inventaris yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi).
(3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris yang merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
(4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris
ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada Kementerian/ Lembaga.
Bagian Keempat Surat Berharga
Pasal 24
Pengelolaan Surat Berharga meliputi:
- penatausahaan;
- permintaan konfirmasi kepemilikan;
- menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO);
- permintaan pembayaran atas dividen saham atau bunga obligasi;
- pencairan obligasi; dan
- penjualan Aset Saham.
Paragraf 1 Penatausahaan
Pasal 25
( 1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Surat Berharga.
(2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat
terhadap dokumen Surat Berharga.
(3) Hasil penatausahaan Surat Berharga sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sis tern informasi pengelolaan Aset.
Paragraf 2 Permintaan Konfirmasi Kepemilikan
Pasal 26
Direktur meminta konfirmasi kepemilikan Surat Berharga yang telah ditatausahakan kepada:
- Biro Administrasi Efek;
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
- Emiten; dan/ atau
- penerbit obligasi.
Paragraf 3 Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Pasal 27
( 1) Direktur ber hak menghadiri dan mengam bil kepu tusan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar perseroan atau RUPO sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
(2) Direktur dapat memberikan kuasa kepada pejabat atau
pegawai dibawahnya dengan hak substitusi untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS atau RUPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri.
Paragraf 4 Permintaan Pembayaran Atas Dividen Saham atau Bunga Obligasi
Pasal 28
( 1) Direktur melakukan monitoring atas pembayaran dividen atau bunga obligasi.
(2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur meminta pembayaran atas:
- dividen saham; dan/ atau
- bunga obligasi setiap jatuh tempo.
Paragraf 5 Pencairan Obligasi
Pasal 29
Direktur melakukan pencairan Surat Berharga berupa obligasi.
Paragraf 6 Penjualan Aset Saham
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset
Saham:
- melalui Lelang; atau
- tanpa melalui Lelang.
(2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjualan Aset Saham sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
Pasal 31
( 1) Penjualan Aset Saham melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui Kantor Pelayanan.
(2) Penjualan Aset Saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Aset Saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/ a tau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli; dan/ atau
- saham pada perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa efek.
(3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai.
(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(6) Permohonan Penilaian Aset Saham kepada Penilai
Pemerintah disampaikan oleh Direktur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(7) Ketentuan mengenai penjualan melalui Lelang
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
Pasal 32
Dalam hal Aset Saham pada perusahaan tertutup yang anggaran dasar perusahaan mengatur mengenai adanya hak pemegang saham atau karyawan untuk membeli terlebih dahulu, penawaran penjualan Aset Saham dilakukan dengan menggunakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
Pasal 33
(1) Aset Saham yang dilakukan penjualan tanpa melalui
Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan Aset Saham pada perusahaan terbuka yang tercatat/ terdaftar di bursa efek.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(3) Nilai Limit penjualan Aset Saham tanpa melalui Lelang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil analisis perhitungan rata-rata penutupan harian yang diperoleh dari harga penutupan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum proses penjualan Aset Saham.
(4) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
selama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.
(5) Harga penjualan minimal sama dengan Nilai Limit.
Bagian Kelima Aset Penempatan
Pasal 34
Pengelolaan Aset Penempatan meliputi:
- penatausahaan; dan
- pencairan dan/atau penagihan dana pada bank peny1mpan.
Pasal 35
(1) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh
Direktorat dengan cara:
- Inventarisasi;
- Verifikasi; dan
- pelaporan pengelolaan Aset Penempatan.
(2) Penatausahaan Aset Penempatan dilakukan oleh
Direktorat terhadap dokumen Aset Penempatan.
(3) Hasil penatausahaan Aset Penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset.
Pasal 36
Direktur melakukan pencairan dan/ atau penagihan Aset Penempatan dengan cara mengajukan permintaan pencairan dan/atau penagihan pada bank penyimpan.
Bagian Keenam Aset Properti
Pasal 37
Aset Properti terdiri atas:
- Aset tetap, yaitu Aset Properti yang berasal dari milik eks BDL;
- Barang Jaminan Diambil Alih, yaitu Aset Properti yang berasal dari barangjaminan kredit yang telah diambil alih dan/ atau dikuasai oleh eks BDL;
- Aset yang diperoleh berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- Aset yang berasal dari penyerahan pemegang saham kepada BDL untuk menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas BDL.
Pasal 38
Pengelolaan atas Aset Properti meliputi:
- penatausahaan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- penjualan;
- penetapan Aset Properti menjadi BMN; dan
- pemanfaatan dalam bentuk Sewa.
Paragraf 1 Penatausahaan
Pasal 39
( 1) Direktorat melaksanakan penatausahaan Aset Properti melalui Inventarisasi dan Verifikasi dokumen.
(2) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen Aset Properti
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada:
- dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan; dan/atau
- dokumen lain yang terkait dengan status Aset Properti.
(3) Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) termasuk:
- proses Verifikasi Aset Properti;
- peninjauan fisik atas Aset Properti;
- kodifikasi atas Aset Properti; dan
- pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti, nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Properti yang dikarenakan adanya penjualan, penetapan Aset Properti menjadi BMN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah.
(4) Hasil Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dicatat oleh Direktorat dalam suatu sistem informasi pengelolaan Aset.
Paragraf 2 Pengamanan dan Pemeliharaan
Pasal 40
Pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti dilakukan terhadap:
- fisik Aset Properti; dan
- dokumen Aset Properti.
Pasal 41
( 1) Pengamanan dan pemeliharaan fisik Aset Properti dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan
pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan.
(3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kantor Wilayah menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti.
(4) Kantor Wilayah menyampaikan laporan mengenai
pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan Aset Properti kepada Direktorat.
(5) Direktorat melakukan evaluasi atas laporan yang
disampaikan oleh Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktorat/Kantor Wilayah dapat meminta bantuan
kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya, guna pengamanan fisik Aset Properti.
Pasal 42
( 1) Pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur.
(2) Pengamanan dan pemeliharaan dokumen Aset Properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti;
- konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi terkait; dan
- penyimpanan dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman.
(3) Dalam pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan
dokumen Aset Properti, Direktur dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya.
Pasal 43
(1) Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur dapat
melakukan pemblokiran Aset Properti.
(2) Dalam pelaksanaan pemblokiran Aset Properti, Direktur
dapat meminta bantuan Kepala Kantor wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan setempat.
Paragraf 3 Penjualan
Pasal44
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset
Properti.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- melalui Lelang;
- tanpa melalui Lelang.
Pasal 45
(1) Penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
(2) Aset Properti yang dilakukan penjualan melalui lelang
merupakan Aset Properti dalam kondisi fisik dan/ a tau dokumen apa adanya (as is}, termasuk biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat
(3) Nilai Limit penjualan melalui Lelang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai.
(4) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(5) Permohonan penilaian Aset Properti kepada Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(6) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berlaku
selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit.
(7) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas
kondisi Aset Properti, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kurang dari 1 (satu) tahun.
(8) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- perubahan fisik yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, bencana alam, dan abrasi; atau
- perubahan peruntukan.
(9) Terhadap Aset Properti sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Properti.
(10) Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit minimal sama
dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 46
(1) Dalam hal Aset Properti tidak laku terjual dalam dua kali
Lelang:
- untuk Lelang selanjutnya dapat diberikan faktor penyesuai atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10); atau
- Aset Properti dilakukan Penjualan Tanpa melalui Lelang.
(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dan kajian oleh Direktorat.
(3) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat diberikan dengan prosentase pengurangan paling besar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai wajar.
(4) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu.
Pasal 47
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) hurufb dapat dilaksanakan dalam hal:
- tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang untuk dapat dilakukan penjualan Aset Properti melalui Lelang; atau
- Aset Properti tidak terjual dalam dua kali penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b.
(2) Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berdasarkan hasil Verifikasi oleh Direktorat dan/ atau rekomendasi komite penyelesaian Aset Properti yang dibentuk Direktur Jenderal.
(3) Pihak yang dapat melakukan Penjualan tanpa melalui
Lelang atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk nominee;
- badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BDL c.q. Pemerintah Republik Indonesia;
- pihak lain yang telah menguasai Aset Properti secara fisik minimal 20 (dua puluh) tahun dan telah mendirikan bangunan permanen; atau
- pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Dalam pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk
melakukan reviu atas permohonan pembelian tanpa melalui Lelang.
(5) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c hanya dapat mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti berupa:
- Barang Jaminan Diambil Alih; atau
- Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai Aset Tetap pada laporan keuangan BDL.
Pasal 48
(1) Pihak yang terafiliasi dengan eks BDL tidak dapat
mengikuti penjualan tanpa melalui Lelang.
(2) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- komisaris/pengawas eks BDL;
- direksi/pengurus eks BDL; dan/atau
- pemegang saham eks BDL.
(3) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/ a tau ke samping satu derajat.
Pasal 49
(1) Pihak yang dapat menjadi pembeli dalam penjualan tanpa
melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 7 ayat (3) harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal, yang minimal memuat:
- uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang;
- identitas pemohon; dan
- nilai penawaran.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan surat pernyataan secara notariil dari pemohon yang menyatakan bukan se bagai pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 50
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti dapat
disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian.
(2) Nilai penjualan tanpa melalui Lelang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal minimal sama dengan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh penilai.
(3) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(4) Permohonan Penilaian Aset Properti kepada Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
(5) Persetujuan penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset
Properti diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur.
(6) Permohonan penjualan tanpa melalui Lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dapat disetujui apabila nilai penawaran minimal sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan laporan Penilaian.
(7) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan faktor penyesuai.
(8) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan dengan pertimbangan tidak terpenuhinya legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang.
(9) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan prosentase pengurangan dari Nilai Wajar paling tinggi sebesar 30 % (tiga puluh persen).
(10) Dalam pemberian faktor penyesuai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal dapat meminta bantuan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan reviu.
Paragraf 4 Penetapan Aset Properti Menjadi BMN
Pasal 51
(1) Menteri dapat menetapkan Aset Properti menjadi BMN.
(2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi BMN
meliputi:
- Aset Properti yang dilengkapi dengan:
- dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi; atau
- dokumen pengalihan hak dari pemilik asal kepada BDL/Tim Likuidasi;
- Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tercatat pada NAL sebagai Aset Properti; dan
- Aset Properti yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tidak tercatat pada NAL.
(3) Dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a tidak terbatas pada akta kuasa untuk menjual, ppjb, ajb, Risalah Lelang, surat pernyataan dari pemilik/eks BDL/Tim Likuidasi, berita acara serah terima atau dokumen pengalihan hak lainnya.
Pasal 52
( 1) Aset Properti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dapat ditetapkan sebagai BMN dengan mekanisme:
- Verifikasi; dan
- diumumkan dalam media cetak sebanyak 2 (dua) kali dengan rentang waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam proses penetapan sebagai BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat dapat meminta reviu aparat pengawasan internal pemerintah.
Pasal 53
Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c ditetapkan menjadi BMN setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 54
Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat ( 1) dilakukan:
- berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau
- tanpa didahului permohonan dari Kementerian/Lembaga.
Pasal 55
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf a minimal memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilampiri dengan:
- data Aset Properti;
- surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi;
- surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti, dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan
- surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Properti tersebut.
(2) Dalam hal Aset Properti berasal dari PT Bank Asiatic
(Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global lnternasional Tbk (Dalam Likuidasi) selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilampiri pula dengan surat pernyataan bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
Pasal 56
( 1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian:
- permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan sebagai BMN dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau
- permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
Pasal 57
(1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan
status penggunaannya se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal
atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) minimal memuat:
- pertimbangan penetapan status penggunaan;
- identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya menjadi BMN;
- nilai Aset Properti;
- pengguna barang;
- tindak lanjut penetapan status penggunaan; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi).
(3) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah.
(4) Penetapan Aset Properti menjadi BMN dan penetapan
status penggunaannya ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian/ Lembaga.
Pasal 58
(1) Penetapan Aset Properti menjadi BMN tanpa didahului
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
- Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang direncanakan akan ditetapkan menjadi BMN; dan
- Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Penetapan Aset Properti menjadi BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Direktur J enderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat:
- pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi BMN;
- identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi BMN;
- nilai Aset Properti; dan
- kewajiban pembayaran hak Nasabah Penyimpan Dana, dalam hal Aset Properti yang ditetapkan merupakan aset dari PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi), PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi), dan PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi).
(4) Nilai Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan Nilai Wajar berdasarkan laporan Penilaian dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah.
(5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal.
Paragraf 5 Pemanfaatan Dalam Bentuk Sewa
Pasal 59
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dapat
melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara Sewa.
(2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:
- mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain secara tidak sah; atau
- mengoptimalkan Aset Properti yang:
- belum diajukan Lelang;
- belum dilakukan penjualan tanpa melalui Lelang; atau
- belum ditetapkan menjadi BMN.
(3) Jangka waktu Sewa paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang dalam hal behim terdapat rencana pengelolaan lainnya atas Aset Properti.
Pasal 60
( 1) Calon penyewa Aset Properti mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
- uraian Aset Properti yang akan disewa;
- identitas calon penyewa;
- rencana peruntukan Sewa;
- usulan besaran Sewa; dan
- usulan jangka waktu Sewa.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan untuk tidak menyewakan kembali kepada pihak lain atau menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek Sewa kepada pihak lain.
(4) Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan
Sewa atas Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
melakukan konfirmasi kepada Direktorat atas rencana pengelolaan Aset Properti yang dimohonkan Sewa.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan Sewa; atau
- tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penolakan kepada calon penyewa disertai dengan alasannya.
Pasal 61
(1) Berdasarkan persetujuan Sewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (6) huruf a, Kepala Kantor Wilayah menindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian Sewa dengan pihak penyewa.
(2) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan
penandatangan perjanjian Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Direktur dengan melampirkan:
- Persetujuan Sewa;
- Bukti Setor; dan
- Perjanjian Sewa.
Pasal 62
Pembayaran uang Sewa secara sekaligus paling lambat dibayarkan sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa
dengan cara disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban eks BDL kepada pemerintah.
Pasal 63
Sewa berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa;
- berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/ a tau
- ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 64
Ketentuan pemanfaatan dalam bentuk Sewa atas Aset Properti sepanJang tidak diatur dalam Peraturan Menteri m1 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 65
(1) Aset Kredit, Aset Inventaris, Surat Berharga berupa saham
dan obligasi, Aset Penempatan, dan Aset Properti yang telah diserahkan kepada Pemerin tah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur.
(3) Dalam hal Penilaian dilakukan oleh Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, proses pengadaan jasa Penilai Publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
(4) Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada ketentuan dibidang Inventarisasi dan Penilaian.
(5) Hasil dari pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian
ditindaklanjuti dengan:
- pencatatan pada suatu sistem informasi pengelolaan aset; dan
- penatausahaan.
Pasal 66
Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 67
(1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas:
- hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai; dan
- hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai.
(2) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai berasal dari:
- pembayaran/pelunasan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
- Lelang Aset Inventaris;
- pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
- pencairan obligasi;
- penjualan atas Surat Berharga;
- pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
- Lelang Aset Properti;
- penjualan tanpa melalui Lelang Aset Properti; dan
- Sewa Aset Properti.
(3) Hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai
berasal dari:
- penetapan Aset Inventaris menjadi BMN; dan
- penetapan Aset Properti menjadi BMN.
Pasal 68
(1) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai yang berasal
dari:
- Lelang Aset Inventaris;
- pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi;
- pencairan obligasi;
- penjualan atas Surat Berharga;
- pencairan dan/ atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan;
- Lelang Aset Properti;
- penjualan tanpa melalui Lelang; dan
- Sewa Aset Properti, dikenakan biaya pengelolaan Aset.
(2) Biaya pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pengenaan Biaya pengelolaan Aset dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
( 1) Hasil pengelolaan Aset se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) yang berasal dari:
- PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
- PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
- PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
- PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi) ;
- PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), setelah dikurangi biaya pengelolaan Aset merupakan hak pemerintah.
(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) yang berasal dari:
- PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan biaya pengelolaan Aset dan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana, merupakan hak pemerintah.
Pasal 70
(1) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:
- PT Bank Anrico (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Guna Internasional (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Harapan Sentosa (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Citrahasta Dhanamanunggal (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Kosagraha Semesta Sejahtera (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Mataram Dhanarta (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pasific (Dalam Likuidasi);
- PT Sejahtera Bank Umum (Dalam Likuidasi);
- PT South East Asia Bank (Dalam Likuidasi); J. PT Bank Dwipa Semesta (Dalam Likuidasi);
- PT Astria Raya Bank (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Pinaesaan (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Industri (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Prasidha Utama (Dalam Likuidasi), merupakan hak pemerintah.
(2) Hasil pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3) yang berasal dari:
- PT Bank Asiatic (Dalam Likuidasi);
- PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi); dan
- PT Bank Global Internasional Tbk (Dalam Likuidasi), setelah diperhitungkan dengan pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana merupakan hak pemerintah.
Pasal 71
Hak pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70 diperhitungkan sebagai pengurang piutang
pemerintah pada BDL yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 72
Biaya pengelolaan Aset, hak pemerintah, dan dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dari hasil pengelolaan Aset yang berupa uang tunai disetor ke kas negara.
Pasal 73
Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) merupakan Nasabah Penyimpan Dana yang masih memiliki hak atas hasil pengelolaan Aset yang besarannya
ditetapkan oleh Tim Likuidasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 74
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara adalah PA
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Menteri menunjuk Direktur Jenderal untuk
melaksanakan fungsi PA atas pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(3) Menteri selaku PA menunjuk Direktur selaku KPA.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat ex-officio.
Pasal 75
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab, KPA menetapkan:
- PPK; dan
- PPSPM.
Pasal 76
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengajukan permintaan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Penetapan PPK tidak terikat tahun anggaran.
Pasal 77
(1) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (2) huruf b dilakukan untuk pengujian permintaan pembayaran, pembebanan, dan penerbitan perintah pembayaran Nasabah Penyimpan Dana.
(2) Penetapan PPSPM tidak terikat tahun anggaran.
Pasal 78
(1) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana dilakukan ke
rekening pada bank yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara pada tahun sebelumnya.
Pasal 79
Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan setiap tahun yang besaran nilai pembayarannya didasarkan pada Laporan Keuangan BUN audited tahun sebelumnya.
Pasal 80
(1) Direktur Jenderal menetapkan keputusan mengenai
besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL berdasarkan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada kas negara tahun sebelumnya.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun.
(3) Besaran nilai pembayaran Nasabah Penyimpan Dana yang
ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Laporan Keuangan BUN audited tahun sebelumnya.
Pasal 81
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat ( 1) mengenai be saran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL, KPA menerbitkan SKP.
Pasal 82
(1) Berdasarkan SKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81, PPK menerbitkan SPP untuk pembayaran
Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) PPK menyampaikan SPP kepada PPSPM dengan
melampirkan SKP.
(3) Berdasarkan SPP, PPSPM melakukan pemeriksaan dan
pengujian SPP beserta lampirannya.
(4) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPSPM menerbitkan SPM Nasabah Penyimpan Dana untuk pembayaran Nasabah Penyimpan Dana ke rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
- lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN; dan
- lembar ke-3 untuk pertinggal.
(5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPSPM mengembalikan SPP kepada PPK untuk diperbaiki dan dilengkapi.
(6) PPSPM menyampaikan SPM Nasabah Penyimpan Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPN.
Pasal 83
Berdasarkan SPM Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan penerbitan SP2D.
Pasal 84
(1) Dalam hal pada tahun berjalan terdapat selisih
kelebihan/kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), dapat diperhitungkan dengan pembayaran Nasabah Penyimpan Dana periode berikutnya.
(2) Selisih kelebihan/kekurangan pembayaran Nasabah
Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada hasil rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang dituangkan dalam berita acara.
Pasal 85
Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana atas hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai dibebankan pada bagian anggaran Kementerian/Lembaga penerima manfaat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BABV
Pasal 86
(1) Penanganan perkara di lembaga peradilan atas Aset
dilakukan oleh Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dengan mengikutsertakan Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
bantuan hukum pada Direktorat Jenderal menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara tiap triwulan kepada Direktur Jenderal dengan ditembuskan kepada Direktur.
(3) Untuk penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pasal 87
Pengelolaan Aset yang berperkara dilakukan oleh Direktorat dengan mempertimbangkan perkara hukum atas Aset.
PELAPORAN
Pasal88
(1) Direktur menyampaikan laporan pengelolaan Aset setiap
tahun kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) meliputi perkembangan dan hasil pengelolaan Aset.
Pasal 89
Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Aset, Direktur Jenderal menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 90
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi
atas pengelolaan Aset.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan pengelolaan Aset.
Pasal 91
(1) Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah.
(2) Pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan
Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan Menteri diterbitkan.
Pasal 92
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1559), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;dan
- pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan, selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 1n1.
Pasal 93
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan pengelolaan aset dan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan;
- bahwa sebagai tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2021 dan untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum pengelolaan kekayaan negara berupa barang milik negara yang berasal dari eks bank dalam likuidasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Aset eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
www.jdih.kemenkeu.go.id
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
