PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 90
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi
atas pengelolaan Aset.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan pengelolaan Aset.
