PMK
PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI
Pasal 91
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah.
(2) Pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan
Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan Menteri diterbitkan.
